1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Poso. 3
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa/pos persalinan desa, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
11.Dihapus.
12.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Dihapus.
14.Dihapus.
15.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 4
18.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
20.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan atas pencetakan peta oleh Pemerintah Daerah.
21.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
22.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
23.Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
24.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan yang dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
25.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 5
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan, mengelolah data dan/ atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
33.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :