menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
5.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO dan BUPATI POSO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0708), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :