1.Daerah adalah Kebupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan.
5.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia, yang disebkan oleh virus rabies.
6.Hewan Penular Rabies, selanjutnya disingkat HPR adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies, mencakup : anjing, kucing, kera dan hewan pengerat.
7.Pemilik Hewan Penular Rabies, selanjutnya disebut pemilik HPR adalah orang atau badan hukum yang menguasai hewan penular rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, baik untuk tujuan-tujuan komersial maupun non komersial.
8.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies, selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah keseluruhan kegiatan pemeliharaan, sekurang-kurangnya mencakup : penyediaan tempat hidup, pemberian makanan dan perawatan (pencegahan dan pengobatan).
9.Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat.
10.Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran HPR dari dan ke Kabupaten Poso, antar Kecematan se-Kabupaten Poso , melalui rangkaian kegiatan, sekurang-kurangnya mencakup : penyediaan, pengangkutan, pemindahan, dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan, baik dengan cara komersial maupun non komersial.
11.Vaksin adalah vaksin rabies untuk hewan penular rabies atau HPR.
12.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies atau HPR.
13.Vaksinator adalah petugas Dinas yang melakukan kegiatan vaksinasi.
14.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan hewan penular rabies dangan memerhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
15.Kartu vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa hewan penular rabies tertentu telah divaksinasi.
16.Tanda vaksinasi adalah tanda yang dikenakan pada HPR yang telah di vaksinasi.
17.Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Poso yang di pimpin langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati dalam penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Poso.
18.Riset adalah kegiatan penelitian dalam usaha penanggulanagn dan pencegahan penyakit rabies di Kabupaten Poso. 3
19.Surveilans adalah kegiatan penelusuran dan pemantauan penyakit rabies baik secara aktif maupun pasif.
20.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang ada hubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
21.Epidemiologis adalah identifikasi suatu penyakit termasuk pola-pola penyebarannya pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
22.Bukti diagnostik adalah bukti adanya virus rabies pada HPR yang ditetapkan oleh laboratorium yang berwenang dan berkompoten.
23.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan/ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.