menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
5.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0707) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 4711); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO dan BUPATI POSO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0707), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 4711), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :