1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Dinas adalah instansi yang membidangi perizinan tertentu.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 3 3
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Poso.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang retribusi daerah.
17.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 4 4
18.Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
19.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah pemberian izin kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
20.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bagunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
21.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
22.Prasarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggarannya fungsi bangunan gedung.
23.Bangunan Gedung Khusus adalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian dan teknologi khusus.
24.Bangunan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
25.Mendirikan Bangunan adalah membangun/mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan membangun/mengadakan bangunan itu.
26.Mengubah bangunan adalah mengganti atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar bagian yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti/menambah bangunan itu.
27.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
28.Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana daerah.
29.Koefisien ketinggian bangunan adalah jumlah lapis, lantai penuh dalam suatu bangunan atau ukuran tinggi bangunan yang dihitung dari lantai dasar atau permukaan tanah sampai lantai ruang tertinggi.
30.Koefisien letak bangunan adalah angka yang ditetapkan berdasarkan kelas jalan. 5 5
31.Koefisien guna bangunan adalah angka yang ditetapkan berdasarkan peruntukan dan fungsi bangunan.
32.Indeks adalah bilangan tetap yang digunakan untuk menentukan parameter-parameter sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
33.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
34.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
35.Angkutan kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah daerah dengan menggunakan mobil umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
36.Bus kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antara tempat duduk normal, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan panjang kendaraan 4 (empat) sampai dengan 6,5 (enam koma lima) meter.
37.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
38.Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
39.Usaha perikanan adalah semua usaha perseorangan atau Badan Hukum untuk atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
40.Usaha pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut, atau mengawetkan untuk tujuan komersial.
41.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
42.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
43.Pemberi Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
44.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
45.Insentif pemungutan retribusi, yang selanjutnya disebut insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai 6 6 penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.