1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Poso.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso yang selanjutnya disingkat LPPL RPKP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum 3 yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringana dengan radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
6.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
7.Program siaran adalah kegiatan penyelenggaraan yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spectrum frekwensi radio.
8.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
9.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekwensi radio melaui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10.Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
11.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
12.Klasifikasi acara siaran adalah pengelompokan Acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
13.Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat , pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
14.Dewan direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
15.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah Lembaga Negara yang bersifat Independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 4