Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan Inspektorat yang dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso. Ditetapkan di Poso pada tanggal 7 Juli 2015 BUPATI POSO, ttd PIET INKIRIWANG 4 Diundangkan di Poso pada tanggal 8 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO SINSIGUS SONGGO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2015 NOMOR 12 NOMOR REGISTRASI 75 PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO, PROVINSI SULAWESI TENGAH : ( 12 /2015 ) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, bahwa reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien dan efektif, rasional dan profesional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah serta adanya koordinasi, integritas, sinkronisasi, simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah. Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa pada BAB IV Pasal 18 disebutkan “Apabila jabatan fungsional Pengawas pemerinta telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan maka jabatan struktural dibawah inspektur pembantu dihapus”. Sebagaimana diketahui bahwa perangkat daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah adalah Inspektorat. Oleh karena peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Kabupaten Poso telah ditetapkan yaitu melalui Keputusan Bupati Poso Nomor; 188.45/1404/2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kredit di lingkungan Inspektorat Kabupaten Poso, maka sesuai ketentuannya Jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu di hapus. Dengan demikian maka perubahan yang dimaksud terjadi pada Pasal 8, secara rinci dan jelas dapat dilihat pada matrik perubahan (terlampir). Bahwa dengan penghapusan jabatan struktural ini dan mengangkat jabatan fungsional auditor maka diharapkan Inspektorat lebih fungsional dan profesional dalam menertibkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah, juga diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dimana mengagendakan Penataan dan Penguatan Organisasi Pemerintah sebagai salah satu Program untuk Tingkat Mikro. Dengan target yang ingin dicapai melalui program ini adalah untuk menurunkannya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar organisasi perangkat daerah dan meningkatnya kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah. 6 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 5311