a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan; 3
b.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
d.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
e.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan;
f.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
g.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
h.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB;
k.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
m.Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
n.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
o.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa;
p.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
q.Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
s.Dinas Perikanan dan Kelautan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan;
t.Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
u.Dinas Pertanian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
v.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan persandian. 4