1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Poso.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Poso.
6.Petugas berwenang adalah dokter hewan yang berwenang atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
7.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut dengan UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dari organisasi induknya, baik di Pusat maupun Daerah.
8.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9.Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan setempat.
10.Ternak sapi dan kerbau betina produktif adalah ternak sapi dan kerbau betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak atau melahirkan kurang dari 5 (lima) kali, berumur dibawah 8 3 (delapan) tahun dan/atau berusia lebih dari 8 (delapan) tahun yang sedang bunting.
11.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
12.Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif adalah serangkaian kegiatan untuk mengelola penggunaan ternak sapi dan kerbau betina produktif melalui identifikasi status reproduksi, seleksi, penjaringan dan pembibitan.
13.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetika pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
14.Sumber daya genetik ternak adalah substansi yang terdapat pada individu suatu populasi rumpun ternak yang secara genetik, unik yang terbentuk dalam proses demestikasi dari masing-masing spesies, yang merupakan sumber sifat keturunan yang mempunyai nilai potensial maupun nyata serta dapat dimanfaatkan dan dikembangbiakan atau dirakit untuk menciptakan rumpun atau galur unggul baru.
15.Identifikasi status reproduksi adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk memilah ternak sapi dan kerbau betina produktif dan ternak sapi dan kerbau betina tidak produktif.
16.Penyeleksian adalah serangkaian kegiatan memilih ternak sapi dan kerbau betina produktif, dari populasi sesuai kriteria bibit.
17.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh ternak ternak sapi dan kerbau betina produktif yang akan dijadikan ternak bibit dari hasil seleksi.
18.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit ternak sesuai pedoman pembibitan ternak yang baik.
19.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
20.Kartu Identitas Ternak adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan dalam pengaturan ternak untuk mencatat keterangan-keterangan yang perlu tentang seekor ternak dan status kepemilikannya.
21.Kesejahteraan ternak adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini guna menemukan tersangkanya.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.