Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso. Ditetapkan di Poso pada tanggal 31 Mei 2018 BUPATI POSO, ttd DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU Diundangkan di Poso Pada tanggal 4 Juni 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO, JOKSAN LAKUKUA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2018 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 06, 04/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS SARANA PENJAMINAN PROVINSI SULAWESI TENGAH I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, maka mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Poso. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja dengan memberikan penyertaan modal pada perusahaan daerah dengan maksud memperkuat permodalan PT. Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja PT. Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah yang efektif, efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah. II. PASAL DEMI PASAL