Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2021 -2026; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor29Tahun1959tentang PembentukanDaerahTingkatIIdiSulawesi (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1959 Nomor74,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor1218); 3.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang SistemPerencanaanPembangunanNasional (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004 Nomor104,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4421); 4.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubahterakhirdengan Undang- Undang Nomor11Tahun2020 tentangCipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2020 Nomor245,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6573); S.Peraturan Pemerintah Nomor8Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata CaraPenyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Dipindai dengan CamScanner 6.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor42, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6322); 7.PeraturanPresidenRepublikIndonesiaNomor18 Tahun2020TentangRencanaPembangunanJangka MenengahNasionalTahun 2020-2024(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor10); 8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun 2017tentangTataCaraPerencanaan, Pengendalian DanEvaluasiPembangunanDaerah,TataCara EvaluasiRancanganPeraturanDaerah Tentang RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahDan RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah, SertaTataCaraPerubahan RencanaPembangunan JangkaPanjangDaerah,RencanaPembangunan JangkaMenengahDaerah,DanRencanaKerja PemerintahDaerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2017Nomor1312); 9.PeraturanDaerahNomor8Tahun2010tentang SistemPerencanaanPembangunanDaerah KabupatenPoso(Lembaran DaerahKabupatenPoso Tahun2010Nomor8); 10.Peraturan DaerahNomor10Tahun2012tentang RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenPosoTahun 2005-2025 (LembaranDaerah KabupatenPosoTahun2012Nomor10); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPOSO Menetapkan dan BUPATI POSO MEMUTUSKAN :PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH KABUPATENPOSOTAHUN2021-2026.
BAB I
DalamPeraturan Daerahini,yangdimaksuddengan: 1.Perencanaanadalah suatu prosesuntukmenentukantindakanmasa depan yangtepat,melaluiurutanpilihan,denganmemperhitungkan sumberdaya yangtersedia. 2.PembangunanDaerahadalahpemanfaatan sumberdaya yangdimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatyangnyata, baikdalam aspek pendapatan, kesempatankerja,lapangan berusaha, akses terhadap pengambilankebijakan, berdayasaing,maupunpeningkatan indekspembangunanmanusia. Dipindai dengan CamScanner 10. ity. 12. 13. 14. Lo, 16. 17 18. 19.
BAB II
RPJMD KabupatenPosoTahun 2021- 2026memuatvisi,misi,tujuan,Sasaran, strategi dan arahpembangunan sertaprogramprioritas daerah Dipindai dengan CamScanner 4 berpedomanpadaRPJPDKabupatenPoso,RPJMDProvinsiSulawesi TengahsertamempedomaniRPJMNasional.
RPJMDmenjadipedomandalampenyusunandokumenperencanaan lainnyadenganmemperhatikankondisilingkunganstrategisdidaerahserta hasilevaluasiterhadappelaksanaanRPJMDperiodesebelumnya.
BAB III
BAB IV
Bupati melakukan evaluasi terhadap RPUMD. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Bupati berkewajiban memberikaninformasimengenaihasilevaluasi pelaksanaanRPJMDkepada masyarakat. Dipindai dengan CamScanner
BAB V
Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati terpilih dilantik.
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah sesudah Peraturan Daerah diundangkan, maka harus dibaca dan di maknai sebagai nomenklatur perangkat daerah sesuai urusan masing-masing yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati menurut Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah yang baru. Dipindai dengan CamScanner
Membuka PDF…