1.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Poso yang selanjutnya disebut RIPPARKAB Kabupaten Poso adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan yang disesuaikan dengan periode waktu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Tengah atau terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2034.
2.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
3.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
4.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha,pemerintah dan pemerintah daerah.
5.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah,pemerintah daerah dan pengusaha.
6.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7.Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
8.Kawasan Strategis Pariwisata yang selanjutnya disingkat KSP adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
9.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan/atau hasil buatan manusia yangmenjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. 3
11.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
12.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arahpencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
13.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
14.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
15.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
16.Sertifikasi adalah proses yang meliputi tahapan sosialisasi pelatihan dan penilaian kepada badan usaha dan karyawan usaha pariwisata yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) dalam mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
17.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan DPK adalah suatu wilayah tertentu yang didalamnya terdapat komponen produk pariwisata dan layanan serta unsur pendukung lainnya seperti pelaku industri pariwisata, masyarakat dan institusi pengembang yang membentuk suatu sistem yang sinergis dalam menciptakan motivasi kunjungan dan totalitas kunjungan bagi para wisatawan, DPK adalah destinasi pariwisata yang berskala Kabupaten Poso.
18.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah suatu proses berkesinambungan untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya pariwisata dalam mengintegrasikan segala bentuk aspek baik di dalam maupun di luar pariwisata yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengembangan suatu kawasan pariwisata.
19.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat K SPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata kabupaten yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
20.Daerah adalah Kabupaten Poso.
21.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
22.Bupati adalah Bupati Poso.
23.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
24.Dinas adalah Dinas yang membidangi kepariwisataan di Kabupaten Poso. 4