1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan Pendapatan Daerah adalah Instansi yang melaksanakan Pengelolaan Pajak Daerah. 5a Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
6.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
7.Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungjawabnya.
8.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
9.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk juga boga/katering.
10.Pengusaha restoran adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungjawabnya.
11.dihapus.
12.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
13.Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungjawabnya.
14.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
15.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4
16.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
17.Lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa jenis reklame.
18.Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungjawabnya.
19.Kawasan/Zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
20.Nilai strategis Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada tirik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha. 20a. 20b. 21. Reklame Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan,callibrete, vinyle, kertas, fiberglass, kaca, batu, logam termasuk seng, alat bersinar/penyinaran dan bahan lain yang sejenis dipasang, digantung pada bangunan, halaman, atau diatas bangunan. Reklame videotron/megatron atau sejenisnya adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik. Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet atau bahan sejenis lainnya.
22.Reklame melekat atau stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, ditempelkan, dipasang pada benda lain
23.Reklame selebaran adalah reklame yang disebarkan, dengan ketentuan untuk tidak ditempelkan dan diletakan pada tempat lain.
24.Reklame berjalan termasuk pada kenderaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara berjalan/keliling dimana reklame tersebut ditempelkan atau ditempatkan pada kenderaan.
25.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan diudara dengan menggunakan gas, pesawat atau alat lain yang sejenis.
26.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucap atau menggunakan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat atau pesawat dalam bentuk apapun. 5
27.Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca, film, ataupun bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain untuk dipancarkan melalui pesawat televisi.
28.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan/atau tanpa disertai suara.
29.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
30.Parkir adalah kenderaan tidak bergerak suatu kenderaan yang tidak bersifat sementara.
31.Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kenderaan dilokasi tertentu, baik dilingkungan parkir, gedung parkir, pelataran parkir atau bangunan umum yang disediakan swasta.
32.Penyelenggaraan parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan tempat parkir dengan memungut bayaran.
33.Sewa parkir adalah pembayaran atau pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan.
34.Marka parkir adalah garis-garis ditempat parkir yang menunjukan cara parkir.
35.Rambu parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat parkir.
36.Karcis parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
37.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
38.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara.
39.Penerangan Jalan Umum disingkat PJU adalah penerangan jalan umum yang energi listriknya bersumber dari Perusahaan Listrik Negara, yang terdiri dari Penerangan Jalan Umum Resmi dan Penerangan swadaya masyarakat.
40.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 6
41.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
42.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
43.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
44.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocaliafuchliaphaga, collocaliamaxina, collocaliaesculanta, dan collocalialinch.
45.Habitat alami adalah lingkungan tempat burung walet hidup dan berkembang biak secara alami, meliputi : kawasan hutan negara, kawasan konversi, goa alam, tempat yang tidak menjadi hak milik perorangan dan/atau adat.
46.Diluar habitat alami adalah lingkungan tempat burung walet bersarang diluar habitat alami, yaitu pada bangunan (rumah/gedung) tertentu.
47.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
48.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
49.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. 49a. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahunkalender.
50.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
51.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek pajak dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. 7
52.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, yang terutang menurut peraturan perundang- undangan Perpajakan Daerah.
53.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke Kas Daerah atau pada tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
54.Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
55.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
56.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil , yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
58.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
59.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
60.Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, Kesalahan hitung, dan /atau kekeliruan dalam Penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, 8 Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
61.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
62.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
63.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
64.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat Pengawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Daerah kabupaten Poso, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :