Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso. Ditetapkan di Poso pada tanggal 19 September 2018 BUPATI POSO, ttd DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU Diundangkan di Poso Pada tanggal 20 September 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO, JOKSAN LAKUKUA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2018 NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 70, 06/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN POSO I. UMUM Berdasarkan Perda pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1993 Bab V Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan dan dengan persetujuan Dewan, modal perusahaan Daerah tersebut ayat (2) dapat ditambah dari penyisihan sebagian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyertaan modal Pemerintah Pusat dan pinjaman. Penyertaan modal yang dimaksudkan dalam rancangan Peraturan Daerah ini yaitu untuk mengoptimalisasikan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Poso yang mengalami banyak kendala yang sangat mendasar, antara lain adanya beberapa peralatan yang harus segera diganti karena fungsi peralatan tersebut tidak maksimal lagi untuk dioperasikan serta beberapa kendala lainnya. II. PASAL DEMI PASAL