1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara. 3
4.Bupati adalah Bupati Poso.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif.
8.Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9.Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bekhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.
10.Bahan Adiktif adalah obat serta bahan atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan ketergantugan atau adiksi yaitu keinginan untuk menggunakan kembali dan terus menerus.
11.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
12.Penanggulangan adalah suatu upaya untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif di masyarakat dengan rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan.
13.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
14.Pecandu/Pengguna adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
15.Penyalahgunaan adalah pemakaian obat-obatan atau zat–zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar.
16.Korban Penyalahgunaan adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam menggunakan napza.
17.Pengguna Pemula adalah anak berusia dibawah 18 tahun yang menyalahgunakan Narkoba.
18.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif secara terus menerus dengan dosis yang meningkat sehingga mendapatkan efek yang sama, dan jika dikurangi atau dihentikan akan menimbulkan gejala fidik dan psikis yang khas.
19.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
20.Institusi Penerima Wajib Lapor atau disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
20.Lembaga Rehabilitasi adalah tempat rehabiltasi yang ditetapkan untuk melaksanakan rehabilitasi dengan rekomendasi Bupati.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu/pengguna dari ketergantungan narkotika. 4
23.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental dan sosial agar bekas pecandu/pengguna dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
24.Rumah kos/Tempat Pemondokan, Hotel/Penginapan/Wisma adalah tempat yang secara khusus disediakan untuk dihuni dengan perjanjian tertentu yang bersifat timbal balik dan komersial.
25.Asrama adalah tempat yang secara khusus disediakan yang dikelola oleh Istansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat social.
26.Tempat hiburan adalah tempat yang menyiapkan musik sebagai hiburan antara lain cafe, diskotik, karaoke atau tempat lain sejenisnya.
27.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada jenjang pendidikan Dasar, Menengah dan pendidikan tinggi baik milik Pemerintah maupun Yayasan.