1.Daerah adalah Kabupaten Poso.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Poso.
4.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan dibidang kemetrologian di Kabupaten Poso.
5.Kepala Dinas adalah Kepala organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan dibidang kemetrologian di Kabupaten Poso.
6.Bagian adalah Bagian yang membidangi urusan Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.
7.Kepala Bagian adalah Kepala Bagian yang membidangi urusan Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
10.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
11.Kegiatan Kemetrologian adalah kegiatan yang meliputi pengelolaan satuan ukuran, standar satuan ukuran dan laboratorium Metrologi serta pelayanan tera dan tera ulang, Pengawasan dan Penyuluhan Alat-alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Ukur Ulang BDKT dan Non BDKT.
12.Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan kegiatan Metrologi Legal. 4
13.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan apakah alat-alat UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengamatan Tera.
15.Pengamatan Tera adalah tindakan mengamati atau memantau penerapan ketentuan mengenai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pengamat tera.
16.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah semua alat yang dipergunakan dibidang Metrologi Legal.
17.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
18.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
19.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
20.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
21.Alat-alat UTTP terpasang tetap adalah alat-alat UTTP yang tidak mudah dipindahkan, dan atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot dan instalasi.
22.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai sesuai persyaratan atau ketentuan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah ditera.
24.Pemeriksaan adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh penera yang diberi hak menera dan menera ulang untuk mencocokan atau menilai jenis, tipe atas alat-alat UTTP, sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat atau tidak dapat diuji.
25.Pengujian adalah keseluruhan tindakan teknis yang dilakukan oleh penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat atau karakteristik alat-alat UTTP (sifat 5 metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
26.Penjustiran adalah penyesuaian dengan keadaan yang sebenarnya atau mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera dan tera ulang.
27.Surat Keterangan Hasil Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat- alat UTTP dan BDKT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang menerima pelimpahan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
28.Cap Tanda Tera adalah dokumen negara yang dipergunakan untuk memberikan tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda penera dan atau tanda daerah pada alat-alat UTTP yang telah ditera dan atau ditera ulang yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh Menteri.
29.Mampu Telusur adalah kemampuan dari suatu hasil ukur secara individual untuk dihubungkan kestandar-standar nasional atau internasional untuk satuan ukuran dan atau sistem pengukuran yang disahkan secara nasional dan maupun internasional melalui suatu mata rantai perbandingan yang tak terputus-putus.
30.Jangka Waktu Tera Ulang adalah jangka waktu dari tahun saat alat UTTP ditera atau ditera ulang sampai dengan tahun saat alat UTTP tersebut ditera ulang kembali.
31.Metrology Line adalah pita berwarna kuning yang dipasang melingkari barang dan atau tempat kejadian yang diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang Metrologi Legal.
32.Segel Metrologi adalah tanda metrologi yang dibubuhkan pada timah plombir dengan kawat yang diikatkan pada alat- alat UTTP berbentuk Logo Metrologi.