Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan D a e r a h t e n t a n g P e r e n c a n a a n , P e l a k s a n a a n Pembangunan K a w a s a n P e r d e s a a n , P e m a n f a a t a n D a n Pendayagunaan; Mengingat : 1 . P a s a l 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
Tahapan Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi
Penetapan dan perencanaan Kawasan Perdesaan memperhatikan RTRW Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki RPKP yang disusun oleh TKPKP. Perencanaan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RPJMDesa. Penetapan Kawasan Perdesaan dan RPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
RPKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. Program pembangunan yang dituangkan dalam RPKP terdiri dan kegiatan prioritas tahunan. RPKP paling sedikit memuat :
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada Kawasan Perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan o l e h pemerintah, swasta, d a n / a t a u masyarakat d i Kawasan Perdesaan.
Membuka PDF…