menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0808) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 4811); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO dan BUPATI POSO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0808) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 4811), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (2) huruf b dan huruf d Pasal 5 diubah, diantara ayat (2) huruf c dan huruf d disisipkan 4 (empat) huruf, yakni huruf ca, huruf cb, huruf cc, dan huruf cd, huruf e dan huruf f dihapus, ayat (3) ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf h dan huruf i, ayat (5) huruf a diubah, ayat (6) huruf a, huruf b , huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i dihapus, huruf h, huruf j dan huruf k diubah, ayat (7) dan ayat (8) dihapus, ayat (9) huruf c dan huruf d angka 1 dan angka 2 diubah, diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a), ayat (11) dihapus, ayat (14) huruf b diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, ayat (15) huruf a, huruf b dan huruf c diubah, dan ayat (16) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : 3