MEMUTUSKAN: BUPATI PRINGSEWU dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undar.g Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pe:nbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 'Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 0 l); Menetapkan
10.Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Bupati.
11.Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
12.Litigasi adalal. proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
13.Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan '...mtuk menyelesaikannya.
14.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum .
9.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. Dalam Pera tu ran Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah Kabupaten Pringsewu sebagai un sur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara curna-curna kepada Penerima Bantuan Hukum.
6.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak terrriasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
7.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
8.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukurn atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukurn berdasarkan Peraturan Daerah ini.