menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.· Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI DANA PEKON DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASIDANAPEKON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA t~ . ~.)·J ~ I I , • • _.. '! . .
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); •
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRlNGSEWU DAN BUPATI PRlNGSEWU MEMUTUSKAN: • Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI DANA PEKON DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI DANA PEKON. Pasal I · Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03) Dan -Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. i . ... . , _} .- .._ . -. . r ' . . Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . . · Agar setiap · orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ·. Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu. Ditetapkan di Pringsewu pada tanggal 20 Septe:::ibe:r 2018 BUPATI P..RINQSEWU. pada tanggal 21 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, · A. BUDIMAN PM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2018 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINS! LAMPUNG NOMOR: 03/743/PRS/2018. Sesuai dengan aslinya Kepala Bagj.an Bina dan Fasilitasi Produk Hukum Sekretariat Dae.rah Kabu.paten Pringsewu � � r / msAN HENDRAWAN, S.H SUJADI Diundangkan di Pringsewu