1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.
5.Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan adalah Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu.
6.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
9.Media lingkungan adalah tempat atau lingkungan sekitar yang peruntukannya bukan sebagai tempat pembuangan sampah.
10.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematik, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
11.Pengurangan sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
12.Penanganan sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
13.Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
14.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
19.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
20.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
21.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
22.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.
24.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.