menetapkan Peraturan Da.erah tentang . Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahWl Anggaran 2018;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bwni dan Bangunan (lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Benrih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Talnm 1999 Nomor 75~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851); ' • > • •
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pcndidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrcncanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 t.entang Pcmbentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ret:ribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); • • •
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhiJ" dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembamn Negara. Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahwi 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4416) sebagaiman'\ telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 17, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Pcraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pela.yanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lcmbaran Negara_ Republik Indonesia Nomor 4614); • ' • •
20.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21.Peraturan Pemerint.ah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 22, Pcraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapakeii terakhir dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6177); 23, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian cl.an Pemanfaatan Insentif Pcmungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5161);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tcntang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5219};
26.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daernh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5533); • • '
28.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
29.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minima] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Namor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
33.Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik {Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364};
34.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peflgadaan Sarang/Jasa Pemerintah (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33};
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2011 (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 310);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hlbah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Rcpublik. Indonesia Tahun 2011 Nomor 450} sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Ila.lam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 15); ' • •
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Alaual Pada Pemcrintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentllkan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik: Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Dacrah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Rancangan Peraturnn Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
41.Peraturnn Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tenta.ng Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017;
42.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010 tent.ang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tent.ang Pembentukan d.an Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16);
45.Peraturan Daerah Ka.bu paten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Bele.nja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lem.baran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 Nomor 13); • •
46.Peraturan Oaerah Kabupaten Pringscwu Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Oaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 Nomor 03); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU d= BUPATI PRINGSEWU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.