MEMUTUSKAN: BUPATI PRINGSEWU dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU Dengan Persetujuan Bersama
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Pringsewu Nornor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 10);
31.Peraturan Daerah Ka bu paten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 ten tang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01); Menetapkan
14.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
13.Perluasan lndustri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
10.Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. U. Jenis Jndustri adalah bagian suatu cabang inclustri yang mernpunyai ciri khusus yang sama clan/ a tau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
12.Komoditi lndustri adalah suatu produk akhir dalam proses produksi dan merupakan bagian dari jenis industri. •
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yar.g selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Hak Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelornpok orang atas karya ciptanya yang meliputi hak cipta, hak paten dan hak merk.
8.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/ a tau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
9.Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. ' \ ,._ \ "
15.Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tcmpat atau kawasan dengan batas-batas terteritu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang clan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
16.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa rncnyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai im balan a tau kom pensasi.
17.Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republk Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dar.y atau laba.
18.S-urut Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
19.Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan narna perusahaan, bentuk perusahaan, alarnat kantor perusahaan, nama pemilik/ penanggungjawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama.
20.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
21.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/ atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai dengan yang diberikan.
22.Penjualan langsung adalah metode penjualan barang dan/ atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/ a tau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap. r I
28.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
29.Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada ariak perusahaan tersebut.
30.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
31.Perwakilan Perusahaan adalah peruahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/ a tau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.
32.Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau kantor cabang . .,,. ..
27.Daftar Perusahaan adalah daftar ca ta tan resrm yang diadakan menurut atau berdasarkan Undang-Unclang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/ atau peraturan pelaksariaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
23.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tid ak d apat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, d ipa kai , dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
24.Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
25.Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disingkat SIUPL adalah surat izin un tuk . dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
26.Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disingkat P SIUPL adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL. Jenis perizinan kegiatan industri dan perdagangan terd iri atas: