menetapkan Peraturan Dacrah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; BUPATI PRINGSEWU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Meriimbang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN TENT ANG PERATURl\,N DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR'Ob TAHUN 2015' KABUPATEN PRINGSEVvU PROVINS! LAMPUNG
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 78);
6.Undang-Undar g Nomor 7 Tahun 1996 ten tang Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tah un 1996 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, · Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200il Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provin si Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lc m ba ra n Neguru Republik Indonesia Nomor 4932);
12.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ten tang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5068); .Ill
14.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Un ruk Kepentingan Umum [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
16.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 17.Undang-Undang Nomor 19 Tah un 2013 tcntang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
18.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Oaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ten tang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3258);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
21.Pera tu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ten tang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22.Peraturan Pen.eriritah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang Pembinaan d an Pengawasan Penyelenggaraan Pcrnerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2005, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); r
31.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 02);
30.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nornor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
23.Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tarrun 2006 ten tang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2011 Nornor 2);
26.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2012 ten tang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Rupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah Kabupaten Pringsewu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi pada pemerin tah daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanian di Kabupateri Pringsewu. '
7.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
8.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia .