Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu. Ditetapkan di Pringsewu padatanggal 21 Juni 2016 BUPATI PRINGSEWU, SUJADI Diundangkan diPringsewu pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, A. BUDIMAN PM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2015 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU KEPADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG PRINGSEWU I. UMUM Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian Indonesia, merupakan sarana yang menunjang kehidupan perkembangan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Sejalan dengan maksud tersebut diatas, penyediaan Air Bersih baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masarakat. Disisi lain, pengelolaan Air Bersih yang dikelola oleh PDAM di Kabupaten Pringsewu untuk dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga masarakat dapat menikmatinya secara adil dan merata karena Air Bersih yang dikelola PDAM merupakan fasilitas umum Pemerintah Daerah kepada masarakat di Kabupaten Pringsewu. II. PASAL DEMI PASAL