Beberapa ketentuan dg!am Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikas.i di Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten .Pringsewu Tahun 2011Nomor261 diubah sebagai berikut:
i.Ketentuan PasaJ 7 ayat (31 dan ayat (4t dihapus, schingga berbunyi ~haga.i bcrikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASJ DI KABUPATEN PRINGSEWU. MEM\J'l'USKAN: BUPATl PRtNGSEWU dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENPRINGSEWU
14.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Ncmor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pcngclola.an Keuangan Da.erah (Lembaran Daeeah Kabupakn Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
15.Peraturan Daerah Kabupatcn Pringscwu Nc;iowi- 16 Tahun 2016 tentang 1¥.mhentukan dsui Susunan Perangkat Daerah Kabupe.ten .Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringaewu Tahun 2016 Nomor 16); I 3. Peraturan Menteri DalaJn Negeri Nomor 8C Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukwn Daerah (Derita Negara Republik. Indorresie, Tahun 2015 Nomor 2036);
12.Pe.ratura.n Menteri De.lam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t.entang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri DalaJn Negeri Nomor 21 Tahuu 2011; Menetapk.an
(4)Tarif Retribusi sebaga.imana dimaksud pada ayat
(1)ditinjau kembali paling lama 3 (l.igti) tahun selcali.
(2)Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunika.si dapat memperhitungkan:
a.mnasi;
b.ketinggian menara; c;. jcni:! menara, den
d.jarek tempuh.
(3)Perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatw· lebih bmjut dengan Peraturan D.aerah. Kelcauigmi : RPMT : Retribusi PengendaliQn Menara Telekomunikasi TP : Tingkat Pengguna Jasa TR : Ta.rif Retribusi , .. RPMT .. TPXTR (l) Besarnya tarif retribusi pcngcndalian Mc:nara Tele.komunikasi.dihitung dengan formula sebaga.i berikut: