l4) RKPD sebagallnana dllnaksud pada aya.t (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertarna periode pemerintahan Bupati berikutnya. Sesuai dengan amanot Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneala Tahun 1945, Pemerintah Daerah berwenang unruk menga.tur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempcrccpat terwujudnya kesejahteraan 1rm~ywakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdAyAsm dan peran serta masyarakat. Dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keieeimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam !\is1em Neg,ara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerinuilion Dacrah pada negara kesatuan merupakan saru kesa.tuan dengan Pemerintahan Nasional. Kebijakan yang dibuat dan di1aksanakan oleh daerah raerupakan bagian Integral dari kebijakan nasiona1. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem pcrenc:anaan pembangunan naaiunal, Perencanaan pembangunan daerah dilakukan !>emf!rintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potenai yang <lim.iliki masing-masing daerah, sesuai dinami.ka perkembangan daemh dan nas.ional. Perencenaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Kabupaten Pringsewu dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung. Pembentukan Kabupa~ Pringsewu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk melaksanakan otonomi dan mencapal maksud pembentukannya, Kabupaten Prmgsewu harus memiliki RPJMD sebagal dokumen perencnnaan pcmbangunan jangka menengah. I. UMUM RENCANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH KABUPATENPR!NGSEWU TAHUN 2017-2022 TENTANG ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NO MOR PENJELASAN