BAl::5 i KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN; BUPATi t'f<INGSEWU dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERW AK11.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEl'f PRINGSEWU
48.Pera.turan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tenmng Pemetiharaan Kebudayaan Lampung;
49.Peraturan Daerah Provinsi Lampung NomoT l Tahun 2010 tentang Renr..11na Tata Ruang Wilayah Provinsi La.mpungTahun 2009-2029;
50.Pcraturm1 Daerah Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014 tentana Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Lampung;
51.Peraturan Guhernur Lampung Norn.or22 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Penerapan Arsitektur L.ampung pada Bangunan Gedung;
52.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu Tahun 2011-2031 (Letnba.ran Daerah Kabupo.ten Pringsewu Tahun 2011 Nomnr 11, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 131); Menetapkan ,-. ,
4.Dewan Perwalcilsm Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara. pemerintahen daerah.
5.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ~idem Republik Indonesia yang memegang kekuasaan ~rintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 'l'ahun 1945.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fi.SJ'k basil pekerjaan konstruksi yeng menyatu dengan terupat kedudukannya, aebegian atau eeluruhnya berada diataa clan/sitau didalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempa.t manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegialan usaha, kegiat.an soaial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.Bangunan Oedung Umum adalah bangunan gedung yang fungmnya untuk kepmtingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
8.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungfil khusus, yang dalam pembangunan dan/ata.u pP.ma.nfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau merniliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
9.Bangunan Gedung Ad.at merupakan bangunan gcdung yang didirikAn :rnenggunakan kaidah/norm.a adat ma&Yarakatsetempat sesuai dengan budaya dan si.stem nilai yang berlaku untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
10.Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional merupakan bangunan gedung yang didirikan menggunakan kl.tldah / norma ttadi.sional masyamkat setempat siesuai dengan hudaya yang diwariskan secara turun temurun untuk dinumfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selajn dari kegiatan adat.
11.Klasifikasi Bangunan Oedung adalah klasifi.kasi dari rungsl bangunan gedung berdasa.rkan pcmcnuhrul tingkat persyaratan adminiatratif dan persyaratan teknisnya. ,.-.
12.Bangunan Gedung Cagar Budaya adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan kctentuan peraturan perunda.ng-undangan tentang cagar budaya.
13.Dangunan Oedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenubi persyaratan bangunan gedung clan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air clan sumberdaya lainnya melalui penerapan prinlrip bangunan gedung hijau eesuai ~gan funp dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
14.Keterangan Rencana KSthupat.en adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten pada Jokasi tertentu.
15.lzin Mendirikan Bangunan Gedung yang setanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pcmerintoh Kabupaten Pringsewu kepada pemilik bangunan geduna untuk membangun baru, m.engubah, memperluas, mengurangi. dan/atau merawat bangunan gedung 8esuai dengan persyaraUll1 administratif dan per11yaratan telmi!I.
16.Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Oedung adalah permohonan yang di1akulran pemilik bangunan gedunr: kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
17.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan/atau pa.gar yang ditarik pada jarak tertentu 1::1ej~jar dengan aa jalan, tepi luar kepala jernba.tan. tepi sungai, t.epi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipas gas, tergantung jerns garts sempadan yang dicantumkan.
18.Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau lHpak 5ebagai batae minimum diperkenankannya didirikan bangunan gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi. atau garis sempadan pagar atau batas perlilil atau tapak.
19.Koefiaien Dasar Bangunan, yang selanjutnya diaingkat KDB adalah angka persentaee perbandingan antma luae seluruh lantai dasar bangunan gedung dan Iuas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tat.a ruang dan rencana tata bangunan serta ltngkungan. r>. ' .
20.KoefisiP.nLantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah a.ngka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung clan luas tanah perpetakan/dl:l.eaah perencanaan yang di.kuasai sesuai rencana ta.ta ruang dan rencana tata bangunan serta ling)rungan.
21.Koefisien Daerah Hijau, _yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara lua.s seluruh ruang terbuka di luar bangunan get.lung yang diperuntukkan bagi pertrunanan/penghijauan dan luasi ta.nab ~takan/daerah perencanaan yang dikuasai eesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan serta Jingkungan.
22.Koefisien Tapak Basemen, yang selaniutnya disingkat KTB adaleh angka persentase perbandingan 1:1111aa·a luas tapak basemen dan Iuae lahan/tanah perpetakan/daerali pP.Nmcanaan yang dilcuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan serta lingkungan.
23.Pedoman Teknis sdalah acuan teknis yang merupakan penjabaran Iebih lanjut darl peraturan pemerintah daJain bentuk ketentuan tekni~ penyelenggaraan ba.ngunan gedung.
21.Standar Telmia adalah standar yang dlbakukan sebagai standar tata cara, standar apesifikasi dan standar metode uji baik berupa standar nasiona1 Indonesia maupun standar Internaeional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan hangunan gP.dung.
25.Rencana Tata Ru.Ang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
26.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang ~lanjutnya disebut RDTR adalah penjabaran dari Ren.cana Tsita Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
27.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan clfsusun unluk setlap tJlok/.zona peruntukan ynng penetapan .zonanyi1 dal111m rencana rinci tata ruanR.
28.Rencana Tata Bangunan dan Linglcungan, yang selaniutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasa.n untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program. bengunan don lingkungan. rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan. /~- .... ..... • >
29.Penyel.enggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan bangunan gedung yang meliputi proses perencanaan t.eknis clan pe1aksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pele$:arlan dan pembongknran. 3U. f'erencanaan Teknis adala.h proees mcmbuat gambar teknis brulgunan gedung dan kelengk11pannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rcneana tata ruang luar, rencana tatia ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman clan standar teknis yang berlaku.
31.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangUnan gedung ya11g disusun secara tc:rtulie dan profeaional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik clalam proses pembangunan, pemanfaatan, pe)estarian maupun pembongkaran bangunan gedung.
32.Pemanfaatan Bangunan Oedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung eesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, teemasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemerikeaa.n secara berkala.
33.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya dalarn tcnggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan funcsi bangunan gedung.
34.Laik Fungsi adalah sue.tu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyarata.n administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
35.Pemelihara.an adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fuug:!li.
36.Pera.watan adalah k.egiat.an m.emperbaiki dan/atau mengganti lmgia11 bangunan gedung, kompenen, bah.an bangunan de.n/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
37.Pelestarian adalah kegjatan perawatan. pemugaran, serta pemeJiharaan bangunan gedung dan Jingkungannya untuk m.engembalikan k:eandalan bangunan terscbut !iCSUai dengan asliny.a atau eesuat den.gan keadaan menurut periede yang dikehendaki . .-. , . '
38.Pemusaran bangunan ge(lung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaild, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
39.PembongJcanm adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunsn dan/atau prasarana dan sarananya.
40.Pengelolaan air hujan pada bangunan g00ung dan persilnya, adalah upaya dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaa.tan air hujan, urfdtrasi air hujan dan menyimpan scmentara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optirnasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
41.Penyelenggam Bangunan Gedung adalah pemilik, penyedia jasa konstruksi dan pengguna ba.ngunan gedung.
42.Pemilik Bangunan Gedung adelah orang, badan hukum, ketumpok orang atau perkumpula.n yllllg menunit hukurn AAh sebagai pemilik ba.ngunan gedung.
43.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik ba.ngunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung y.wig mengunakan dan/atau mengelola ba.ngunan gedung atau bagian bangunan gedung seeuai dengan fungsi yang ditetapkan.
44.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi l>idang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksane, konstruk&i, pengawas/:manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyediajasa konstruksi lainnya
45.Tim Ahli Bangunan Gedung yana selanjutnya disingkat T ABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung unluk memberikan pertimba.ngan teknie da1am pm..<ies penelit:ian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terba.tas dan juga untuk memberilcan masukan dalam penyelesaian mesatan penyelenggaraan ban"unan gedung tertentu yang susunan anggctanya ditun,juk seeara kBsus per kasua disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut,
46.Pengkaji TP.knis ada!ah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan tungsi bangunan gedung sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Penga.wi.isadaJah orang ymtg mendapat tugas untuk mengaWMi pelalcAAnaanmendirikan bangunan sesuai dengan IMB yang diangJcal: oleh pemilik bangunan gedung.
48.Masyarakat adalah perorangan, lrelompok, badan hukum atau us.aha dan Jembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, t.ermasuk mo.syarakat h.ukum adat dan masyarakat ahli, yang ber]repentingan dengan penyelenggaraa.n bangunan gedung,
49.Peran Masyarakat dalmn penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak clan kcinginan masyarakat untuk memantau dan meniaga ketertiban. memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan serta melakukan gugatan perwaltilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
50.Dengar Pendapat Publik adalah forum dialog yang dio.dakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masya.rakat bail< berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari ma.syarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebija.kan Pcmerintah/Pemerintah Daerah dalam pc!!nyelenggaraan bangunan gedung,
51.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugaian untuk kepentingan mcrcka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesama.an fakt.a atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota lcelompok yang dimaksud.
52.Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatDn pengaturan, pemberdayaa.n dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehmgga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinyn serta tenYUjudnya kepastian hukum.
53.Pengaturan edalah pcnyusunon dan pelembagaan peeaturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisa9inya di masyarakat. ..~ ·--- ··-- Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: