DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2021

Nomor
12
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan agar seluruh masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan dibentuklah dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan lain.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…