2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bcl"$ih clan Bebae dari Knnl(IAi, Knlusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neganl [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Un.dang-Undang Nomor l Tahon 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembman Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lemba.ran .Nepra Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tamba.han Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nornor 25 T&hun 200'1 tent.11ng Si.st.em Perencanaan Pembangunan Nasional (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Periinbanpn Keu.angan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l..embanin Negara RP.publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung fLembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932};
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenamg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembanm Negara Republik Jndonesia Nomor 5049};
11.Undang-lJndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera.tura.n Perundang-undan$llll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 5234); ~.
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo1· 244, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indon.e!lia Nomor 5587) seblwrlmana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lemba.ran Negara Republik Indonesia.Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor5679);
13.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admjnistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lemba.ran Nc:gaua. Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Pcraturan Pemerintah Noznor 109 Tahun 2000 t.entang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Pera.turan Pemerintah Nuwor 23 Tahun 2005 tentang Pengelobum Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021 sebagaimanu tehth diubah denpn Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 200!> tentang Dana Perhnbangari (Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infomiasi Ke~ Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tumbahnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2010 (Lembaran Nepra Republik Indonesia Tahun 2010 Nomur 110, Tumba11an Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.Peraturan Femerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeloJaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1578);
19.Pera.turan Pcmcrintah Nom.or65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembtmm Neg,IU'aRepublik Indonesia Nomor 4585); ,-.
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pe1aporan Keuanpn dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lenibanm Negara Rcpublik. lndont'.sfa Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lapomn Penyelengganan Pemerintahan Daemh Kepada Pemerintah, I.aporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada. DPRD, dan lnfonmusi Laporan Penyelengganan Pemerintahan Daerah Kepada Masyuakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46931;
22.Pera.turan Pemerintab Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tam.bahan Lembaran Nepm Republik Indonesia Nomor 4738);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Nepra Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lcmbaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4829);
24.Peraturan Pcmcrintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Nepra Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 18, Tam.bahan Lembe.ran Negl'lm Republik Indonesia Nomor 4972) aebapimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No1110T 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Ttlhun 2012 Nomor 195, Tambab.an Lembaxan Negara Republik Indonesia Nomor 5352);
26.Pemturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tat.a. Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Kepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambehan Lembmrm Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.Peraturan Pemerinm.h Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntanai Pemerintahan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); . -·-·-··----------
28.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran .Negara Republik Indonesia M1un 2011 Nomor 59, Tambahan Lembamn Negara Republiklndonesia Nomor 5219);
29.Pera.twan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerab llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lemba.ran Nepra Republik lndoneain Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan I..anbaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5533);
31.Peratunm Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Nepra Repuhlik Jndonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
32.Peraturan .Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecloman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Nepra Republik Indonesia Tahun 2017 Namor 73, Tambehan Lembanm Negara Republik lndonesfa Nomw 6041];
33.Pera.turan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak KeJJanpn dan Adminiatratif Pimpinan dan Angota Dewan PerwakilaJl Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilt Indonesia Tahun 2017 Nomar 6057);
34.Peratunm Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penga<taan Barang/Jaaa Pemerlntah aebagatmana telah diubah beberapakali t:erakhir dengan Peraturan Preaiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Nepra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
35.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanpn Daerah 11eb:lgllimana tdah diubeh bebempakali terakhir dengan Pemtumn Menteri Da1am Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
36.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Barlau Layanan Umum Daenlh;
37.Peraturan Menr.ert DaJam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman PeDJ.berian Hibah dan Bantuan Soaial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Da.erah (Serita Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 450) aebagaiinana telah diubah bcberapa kali terakhir d.enpn .Peratunm Menteri Dalam NegP.riNomnr t 4 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor54l); PERA'IURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018. MEMUTUSKAN; DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH .KAHUPAT.l!:N P.l<JNGS!!:WU DAN BUPATI PRINGSEWU
38.Peratumn MP.nt.P.ai Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Betit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 b:ntlm8 ~nmMp Penyusw1 Anggaran Penda.patan dan Belanja Daerah Tahun An8garan 2018 IBerit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor825);
40.Peraturan Menteri Dalaln Nqieri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Uaerab. tierta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaaional (Serita Negara Republik lndoneai.a Tahun 2017 Nomor 1067);
41.Pcraturan Ds.erah Ka.bupaten Pringaewu Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembanm Daerah Kabupa.ten Pring&ewu Tahun 2010 Nomor07);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Pringeewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Ka.bupatcn PringBeWU (Lembman Daerah Kabupaten ~ Tahun 2016 Nomor 16);
43.Pcmturan Daerah Kabupa.ten Pringaewu N01n0r OS Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaln1an Rakyat Daerah Kabupaten Pringllewu (Lembaran Daerah Kabupatcn Pringaewu Tahun 2017 NODIQI'05); Menetapkan ..-,