DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2017

Nomor
13
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.183.859.456.500,00 - Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.221.359.456.500,00 - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 37.500.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 0,00

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…