menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus; BUPATIPRINGS~WU, DENGAN RAHMAT TCHAN YANG MAHA ESA RETRIBUSI PENYEOOTAN KAKU~ TENTANG PERATURAN DAERAll KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 02 TAHUN 2017 PROVINS! LAMPUNG BUPATI PRINGSEWU SALIN AN Mengingat . Menirnbang
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nurnur 03, Tambahan Lanbann Daerah Kabupaten Pringsew u Nomor 01);
12.Peraturan Daerah Kabupaten 'Pringsewu Nomor fYl Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kf,uangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberiao dan Pemanfaatan lnsentif Peimmgutan Pajak Daerah dan Retribu$i Daerah (l.embaran Negara Republik lnd~ia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Nepra Republik Indonesia Tahun 2015 Ne>mur2036);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) aebapimana telah diubah bebera.pa. kali terakhir dengan Pera.turan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembanm Negara Republik lndom::sia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5772);
8.Pcratunm Pcmcrintah Nomor 59 Tahun 2005 tcntang 'PengP.IOIAAn Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoc 4578); ,.
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentnng Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaguimana telah dil.lbah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :S679J;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.
5.Dina.a adAlah Organisasi Perangkat Daenih yang membidangi masalah Penyedotan Kakus di wilayah Kabupaten Pringsewu.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daeTah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang m.eliputi pcrseroan terbatas, pcnieroan komanditer, peneroan lainnya, badan usaha milik negua atau dacrah dengan naina. dan bentuk apa.pun, persekutuan, perkumpulan. firma. kong&l, kopcrasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pens.iun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, 11d"'"h l'lCbaga.i pembayrn a.las ja.sa at.au pcmbcrian din tertentu yang khusus disediakan dan/ata.u diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta "Peninglcat Daerah sebagai unsur penyelenggara. pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu. BABI KETENTUAN UMUM RETRIBUSJTENTANOPERATURAN DAERAH PENYEDOTAN KAKUS. BUPATI PRINGSEWU MEMUTUSKAN: dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIU.N RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRlNGSEWU Menetapkan
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingka.t SSRD, adalah bukti perowyaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Ketetapan Retnbusi Daerah selanjumya di8ebut SKRD adalah surat ket.ctapan yang menentukan besarnya j umhili Retribusi yang t.crutang.
19.Swat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayer yang seJanjutnya disingkat SKRDLB adaltth sueru kctetapan retribusi yang menentukan jwnlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 14 .•Jaaa umum adalah jasa yang di9"diakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Wltuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati olch orang pribadi a.tau Badan.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas w<tk.Lu bagi Wajib rctribusi untuk memanfaatkan jaaa dan peri2inan tertentu deri Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan menurut pera.turan perudang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
13.Penyedotan Kakus adalah suatu pekcrjaan pengambilan tinja. manusia, penainpungan tinja manueia ke dalam kendaraan tinja dan selanj1ttnya diangkat ke lnstalasi Pengelolahan Lumpur Tinja {IPLT).
9.Retribusi Peny~otan Kakus yang selanjutnya disebut ada!ah prmKUtan daerah sehagai Pembayamn atas jasa pelayanan Penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah untuk kcpentingan orang pribadi atau ba.d~n.
10.Kendaraan Tinja adalah kendaraan yang berfungsi untuk menyedot tinja.
11.Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat !PLTadalah suatu praearana yang berfungsi untuk mengelo)a lumpur tinja clan membuang basil olahan yang memenuhi sys.rat ke badan air.
12.Kakus adalah jamban atau suatu bangUnan yang bm-(ungsi mcnampung tinja. manu&ia. Dengan nama Retribusi Penyedotan Kakus dipungut Retribusi atas pelayanan Penyedotan Kakus oleh Pemerintah Daerah. BASii NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI