4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor41);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun ..2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 Nomor6); • - __ ,. -,. Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daersh yang berkedudukan sebagai un sur penyelenggaran pemerintah daerah.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pringsewu.
6.Pekon adalah nama lain dari Desa dalam wilayah Kabupaten Pringsewu.
7.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
9.Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor ) sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENPRINGSEWU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIANKEPALAPEKON. • • Menetapkan . .. •
10.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara anggota BHP, Pemerintah Pekon dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BHPuntuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yang selanjutnya disingkat APBP adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon.
13.Pemilihan Kepala Pekon adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Pekon dalam rangka memilih Kepala Pekon yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
14.Kepala Pekon adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menye1enggarakanrumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
15.PegawaiNegeriSipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNSKabupaten Pringsewu.
16.Panitia pemilihan Kepala Pekon yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BHP, untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Pekon.
17.Calon Kepala Pekon adalah bakal calon Kepala Pekon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Pekon.
18.Calon Kepala Pekon Terpilih adalah calon Kepala Pekon yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon.
19.Penjabat Kepala Pekon adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Pekon dalam kurun waktu tertentu.
20.Pemilih adalah penduduk Pekon yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan KepalaPekon.
21.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan pendataan oleh Panitia Pemilihan.
22.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. •
27.Pemungutan suara secara manual adalah Pemilihan Kepala Pekon yang cara pemungutan suara menggunakan kertas surat suara, dengan cara pemilih mencoblos atau mencontreng atau memberikan tanda lain pada surat suara yang mencantumkan nomor, gambar dan nama calon KepalaPekon.
28.Pemungutan suara elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-voting adalah Pemilihan Kepala Pekon yang cara pemungutan suara menggunakan rangkaian peralatan elektronik tertentu dengan menyentuh pada layar monitor komputer yang terdapat nomor, gambar dan nama calon Kepala Pekon atau dalam bahasa daerah setempat disebut menutullayar monitor.
29.Tim Teknis Inti yang selanjutnya disingkat TTl adalah tim teknis yang bertugas membantu Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, menyiapkan dan mengamankan peralatan pemungutan suara secara elektronik beserta segenap program dan aplikasinya.
30.Tim Teknis Lapangan yang selanjutnya disingkat TTL adalah tim teknis yang bertugas membantu Panitia Pemilihan menyiapkan dan mengoperasikan peralatan pemungutan suara secara elektronik untuk keperluan pemungutan suara pada setiap TPS. •
26.Pemungutan suara adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat pekon yang sudah terdaftar dalam· daftar pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya kepada calon kepala pekon dengan menggunakan metode pemilihan secara manual atau pemilihan secara elektronik (e-voting). •
23.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Pekon.
24.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Pekon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. , ..