Dalam Peraturan Daerah ini vang dimaksud dengan: 1. 2. Dacrah adaiah Kabupaten Pringsew . Pemerintah Dacrah adalah Bupati sebagai unsur penyvelenggara pemerintahan dacrah vang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan vang menjadi kewenangan dacrah otonom. Bupati adalah Bupati Pringsewu. Ekonomi Kreauf adalah perwujudan nilai tambah dari kckayaan inteiektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budava, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum vang didirikan berdasarkan hukum Indonesia vang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, disuibusi,. konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upe upava vang dilakukan oleh Pemerintah Dacrah, dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk penciptaan — iklim usaha, Pembinaan dan pengembangan — Indusiri — Kreatifl schingga mampu tltumbuh dan berkembang menjadi usaha vang tangguh dan mandiri. 10. 11. Industri Kreatil adalah industri vang berasal dari pemanfoatan kreativitas, keterampiian serta bakat individu danf/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu — dan/atau kclompok masyarakat tersebut. Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha vang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memilik, keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama. Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan adalah upava vang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif.