Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
Isi peraturan
Menimbang
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabut:an Peraturan Daerah Norn.or 14 1'ahun 2011 tentang Retribusi £zin Gangguan;
- b.hahwa dengan telah diundangkan Peraruran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Iziri Gangguan di Daeeab sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Pringsewu;
- a.bahwa peraruran daerah wajib mengikuti clinamika pcrubahan peraruran pcrundang-unda.nga.n cifat:umy~ ~e::l r t~h:lp cfapat. mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat; · Menimbang BUPATI PRINGSEWU,»> l)~Ol\N HAHMA'l' TU HAN YA."G MAHA ESA PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRlBUSI IZIN GANGGUAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR ~ TAHUN 2017 TEl\TANG KABUPATEN PRINGSEWU PROVINS! LAMPUNG BUPATI PRINGSEWU SALINAN ----··" Sesuai dengan Aslinya Kepala Bagian Bina clan Fasilitasi Produk Hokum Sekretariat Daerah Kabup ten Pringsewu, A. BUDIMAN PM LEMBARAN DA~R4JI KADUPATEN PRINGSEWUTAHUN 2017 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG NOMOR ~ 03 dto SUJADl Diundangkan di Pringsewu pada tanggal 7 Al,."Ui;Stu.B ~ c TJ' SEKRETARIS DAERAH KABlIPAlE!N''Ff\INOSEWU~ Diteta.pkan di Pringsewu '·-pada tanggal 7 Agustue ~OT7 $UPATI eRINQSEWU, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Da.erah ini deJlgEt.D,...~ner:gpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pring8ClAU. Peraturnn Daeeah ini mulai berlaku pada tanggaJ diun.dangkan. Pasal II Peratum.n Daeroh Nomor 14 Tahun. 2011 centang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal l PENCABUTAN PERATURAN DAER.AH NOMOR 14 TAHUN 2011 TB:NTANG RETRIBUSI IZlN GANGGUAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAER.AH KABUPATEN PRINOSEWU DAN BUPATI PRINGSEWU Dcn.gan Pcrsctujuan Bereerna sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomur 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia TalnUI 2015 Nomor 58 ~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679~;
Membuka PDF…