menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalarn Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera; 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); BUPATIPRINGSEWU, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat • Menimbang • PERATURANDAERAHKABUPATENPRINGSEWU NOMOR ; TAHUN2022 TENTANG PENYERTAANMODALKEDALAMMODALSAHAMPERUSAHAAN PERSEROANDAERAHPRINGSEWUJAYASEJAHTERA BUPATI PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG SALINAN PERATURANDAERAHTENTANGPENYERTAANMODAL KEDALAMMODALSAHAMPERUSAHAANPERSEROAN DAERAHPRINGSEWUJAYASEJAHTERA. MEMUTUSKAN: dan BUPATI PRINGSEWU DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPRINGSEWU Dengan Persetujuan Bersama 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 9 Peraturan Daerah Nomor 6. Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 158); 3 Undang-Undang Nomor··48 Tahun 2008 ten tang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lerobaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran :Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Menetapkan t· • • ... ~ ." r -. --'. - ~~ ~• I' .. ~
11.PeIjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat. Jaya Sejahtera adalah BUMD
9.Perseroan Daerah Pringsewu selanjutnya disebut Perseroan Kabupaten Pringsewu.
10.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha dalam bentuk uang maupun barang dengan mendapat hak kepemilikan.
6.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
7.Bupati Pringsewu yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, •
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.Peraturan Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. •
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penye1enggaraPemerintahan Daerah.
1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: