menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA DAN PENDAFTARAN USAHA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN PROVINSI LAMPUNG PERATURAN DAERAH PRINGSEWU NOMOR 3 TAHUN 2023 SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan AntaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 l7);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
6.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
7.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 144); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU dan PENJABAT BUPATI PRINGSEWU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA DAN PENDAFTARAN USAHA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pelayanan Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 22) dan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu. Ditetapkan di Pringsewu pada tanggal Agustus 2023 PENJABAT BUPATI PRINGSEWU dto ADI ERLANSYAH Diundangkan di Pringsewu pada tanggal Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, dto HERI ISWAHYUDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2022 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG Salinan sesue* dengan aslinya Kepala Hukum LANG..S.H..M.HPUTRA ADITIA Pembina / IV.a NIP. 19870212 201001 1 005