1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyclenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. 5- Kepolisian adalah segala hal-ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Tentara National Indonesia yang selanjutnya diaingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakaL
8.Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang merribidangi kesehatan.
9.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat (COVID-19) adalah penyakit infeksi saluran pemapasan yang disebabkan o1eh Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemic global berdasarkan penetapan World Health Organization (WHO) dan ditetapkan. sebagai bencana nonalam nasional. ll.Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Protokol Kesehatan adalah serangkaian kegiatan atau kebiasaan bagi perseorangan, masyarakat, dan/atau Badan saha untuk memutus mata rantai penularan dan mencegah teqadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi COVID-19*
12.Pelaku peijalanan adalah seseorang yang telah melakukan peijalanan dari dalam negen (domestik) maupun luar negen 14 hari terakhir. 13.Wilayah Kabupaten adalah Wilayah di Kabupaten Pringsewu.
14.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease COVTD-I9 Kabupaten Pringsewu yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten adalah tim yang dibentuk oleh Bupati, mempunyai tugas mempcrcepat penanggulangan COVID-19 melalui sincrgitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
15.Perilaku Hidup Bersih Sehat, yang selanjutnya disingkat PHBS adalah Perilaku Hidup Bersih Sehat bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
16.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
17.Pekon adalah nama lain Desa di Kabupaten Pringsewu yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Pringsewu.
18.Kepala Pekon adalah Pimpinan Pekon di wilayah Kabupaten Pringsewu. 19.Suspek adalah orang dengan infeksi saluran pemapasan akut dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat peijalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang meLaporkan transmis! lokal, orang dengan salah satu gejala/ tanda infeksi saluran . pemapasan akut dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konTirmasi/probobfe COVID-19, orang dengan infeksi saluran pemapasan akut berat/pneumonia herat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
20.Probable adalah suspek dengan infeksi saluran pemapasan akut berat/ acute respiratory distress syndrome/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM).
21.Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan perneriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM), baik dengan gejala (simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik),
22.Kontak Erat adalah. orang baik dengan gejala (simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik) yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain* lain), orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar dan/atau situasi lainnya . yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokak
23.Discarded adalah seseorang dengan status kasus suspek dengan haail perneriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, atau seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
24.Pelaku peijalanan adalah seseorang yang telah melakukan pegalanan dari dalam negen (domestik) maupun luar negert pada 14 hari terakhir.
25.Disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakten yang terdapat di permukaan benda mati nonbiologis, seperti pakaian, lantai, dinding (Center for Disease Control and Prevention CDCp 26.Tempat dan fasilitas umum adalah area dimana perseorangan, masyarakat dan/atau pelaku usaha melakukan aktifitas kehidupan sosial, ekonomi dan kegiatan lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada area tersebut menimbulkan potensi penularan COVID-19 yang cukup besar.
27.Penyelenggaraan acara adalah aktifitas acara atau pertemuan dengan pengumpulan/mobilitas orang di ruang publik yang diselenggarakan secara pribadi dan/atau kelembagaan/institusi swaata maupun pemerintah di semua area baik yang tertutup maupun terbuka seperti acara peribadatan, budaya, pernikahan, konser musik, dan Lain-Iain yang sejenis.
28.Rapid test adalah pemeriksaan diagnosis medis sebagai skrining awal atau darurat secara cepat dan praktis. 29., Swab test adalah pemeriksaan media untuk memastikan diagnosis infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
30.Karantina Mandiri adalah pembatasan kegiatan/pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi mungkin terpapar agen infeksi atau penyakit menular dengan tujuan memantau gejala dan mendeteksi kasus sejak dini yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina. 31.1solasi Mandiri adalah pemisahan orang yang terkonfirmasi COVID-19, tetapi tidak sakit atau tidak bergejala dari orang lain sehingga dapat mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi, dilakukan di rumah. atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat isoIasi inandirL 32.Zona merah adalah wilayah dengan resiko tinggi, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah teijadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, petjalanan tidak diperbolehkan.
33.Zona oranye adalah wilayah dengan resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah teijadi dengan cepat, kluster kluster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, petjalanan dengan protokoi kesehatan diperbolehkan,
34.Zona kuning adalah wilayah dengan resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa teijadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyaraakt bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol Kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, petjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
35.Zona hijau adalah wilayah aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran COVID-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isoIasi, petjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol Kesehatan ketat 36.Pemulihan adalah proses mengembalikan kepada keadaan semula.
37.Kegiatan sosial budaya adalah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sosial dan kegiatan budaya.
38.Penduduk adalah , setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Daerah.
39.Kaiyawan adalah kaxyawan/karyawati/pegawai yang bekeija dalam kantor/perusahaan/instansi baik pemerintah maupun swasta.
40.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan/jasa. ।