1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Pringsewu. • •
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu yang selanjutnya disebut DPRD.
4.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
5.Organisasi Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. •
6.Unit kerja adalah bagian OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pekon/ Kelurahan adalah sebutan untuk Pekondi Kabupaten Pringsewu yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Pekon/Kelurahan adalah Kepala Pekon/Lurah dan Perangkat Pekon/Kelurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon/Kelurahan.
10.Badan Hippun Pekon/Kelurahan yang selanjutnya disingkat BHP adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon/Kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon/Kelurahan .
11.Penduduk adalah penduduk Kabupaten Pringsewu.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
13.Keluarga adalah unit terkecil da1am masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
14.Miskin adalah kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman dan partisipasi. • •
15.Kemiskinan adalah ketidakmampuan seseorang, atau keluarga atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasar dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif sebagai aset kehidupan berkelanjutan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan potensi disekitarnya.
16.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga dan mengalami kondisi kemiskinan.
17.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan.
18.Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu dan memiliki kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Kabupaten Pringsewu.
19.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
20.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi .
21.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disebut TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
22.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. .. , . • •
24.Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disebut SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.
25.Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
26.Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PUSKESOS adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di Pekon/ Kelurahan/ nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.