menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas; Mcngingat : 1. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan tembaren Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu Di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tflmhahan r^emharen Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-tmdangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5871);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6368);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6399);
10.Peraturan Mcnteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Meuten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2017 Nomor 790);
12.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Felayanan dan Pemenuhan HakHak Penyandang Disabilitas (Lcmbaran Daerah. Provinsi Larapung Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 391). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJ1AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU dan BUPATI PRINGSEWU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABIUTAS.