DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD 3. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD 4. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD 5. Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD 6. Belanja penunjang kegiatan DPRD 7. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD 8. Ketentuan lain-lain 9. Ketentuan penutup 10. 11. 12. 13. 14. 15

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…