MEMUTUSKAN: BUPATI PRINCSEWU dan DEWAN PERWAl<ILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRJNGSEWU Dengan Persetujuan Bersama
2.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tent.a.ng Pembentukan Kabupaten Pringeewu di Provinsi Lampung (Lernbaran Negara Republik Indonesia 'I'Ahun 2008 Nomor 185, Tumbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4932);
3.Undang-Undang Nomor 12 'rohun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanga.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undong Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negere. Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tru:nbahllll Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana telah dlubah beberapakali terakhir dengsn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201~ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2-015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndoneata Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan ?Unpin.an dan Anggota l"lewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l's.hun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Numor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan f'cratura.u Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembar.An N~gara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran l\egara t<epublik Indonesia Nomor 4712);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perw'1kilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneeia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia 605 7); Menetapkan Dal.tunPeraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adaJah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah 11ebttgai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pring:sewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daemh yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwa.kili.UI Rah-yo.t Daerah Kabupaten Pringsewu.
5.Pimpinan Dewan PerwakiJsin RAky"lt Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan DPRDadalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD .Kabupaten Pringsewu sesuai peraturan perundang-undangan,
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selaniutnva disebut Anggota DPRD adalah JM>JsihAt daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten t'ringsewu sesuat peraturan perundang- undangan.
7.Selu"Lw.i>l.tDewan Perwaldlan Rakyat Daerah yang sielanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretarrs Dewan Perw~ltu1 Rakyat Daerah K~bupaten Pringsewu.
9.Kedudukan Protokoler B.dalah kcdudukan yang diberikan seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
10.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara Kenegaraan atau acara resrra yang meliputi aturan yang mengenai tata tempat, tata upecara dan tata penghcrmatan sehubungan denga.n jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintBh dan masyarakat.
11.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur rum dilaksanakan oleh Pemermtah Daerah sit.au Lembaga Perwalcilan Daerah, dalam melakaanakan fungsi dan tugas tertentu, dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan Jainnya.
12.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara Kenegaraan dan acara resmi. , ..