1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu. • •
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
6.OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Pringsewu.
7.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar.
8.Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
9.Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratusjuta rupiah).
10.Usaha Menengah adalah Usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
11.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Pringsewu dan berdomisili di Pringsewu.
12.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya. • •
11.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada pelaku usaha mikroyang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal.
12.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan usaha mikro dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
13.Fasilitator adalah orang yang berkompeten dibidang pengembangan usaha mikro yang memiliki kemampuan dasar manajerial, kreatif dalam membuat terobosan, yang bertugas untuk melakukan pendampingan dan juga memberikan motivasi kepada pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat mengembangkan usahanya.
14.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat pemodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16.Perlindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
17.Iklim Usaha adalah suatu situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan suatu kepastian dalam kesempatan berusaha dan mengembangkan usahanya.
18.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. • •
19.Pelaku usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi kerakyatan melalui kegiatan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
20.Anggaran selanjutnya pendapatan Pringsewu. Pendapatan dan disingkat APBD dan belanja DaerahBelanja adalah anggaran Ka bu patendaerah
21.Jaringan usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama .
22.Kemitraan Sub Kontrak adalah hubungan kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya. Kemitraan Sub Kontrak ditandai dengan adanya kesepakatan tentang kontrak bersama yang mencakup volume, harga, mutu dan waktu.
23.Kemitraan Dagang Umum adalah hubungan usaha dalam pemasaran hasil produksi.
24.Kemitraan Keagenan adalah hubungan kemitraan yang terdiri dari pihak perusahaan mitra dan kelompok mitra atau pengusaha kecil mitra .
25.Pendaftaran adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
26.Pendataan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah data yang dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah Terkait.