1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selaryutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Peraturan Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya diiniliki oleh Daerah.
9.Perseroan Terbatas Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera selanjutnya disebut Perseroan Terbatas PJS adalah BUMD Kabupaten Pringsewu.
10.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
11.Saham adalah tanda penyertaan modal atau kepemilikan perseroan.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
14.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau anggaran dasar.
15.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan ttyuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
16.Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus dengan Anggaran Dasar serta nasihat kepada direksi.
17.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
18.Rencana Keija dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD.
19.Pegawai adalah Pegawai Perseroan.
20.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perseroan yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perseroan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai Perseroan.
21.Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perseroan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
22.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
23.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
24.Pengambil alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
25.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan sehiruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
26.Tahun buku perseroan adalah tahun takwim.
27.Tahun takwim adalah tahun berdasarkan kalender yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. BABU NAMA, BENTUK HUKUM DAN KEDUDUKAN