Cukup Jda". Dalam 1w1glul. percepatari penuntasan buta aksara yang meliputi usia penduduk 15 tahun sampai dengan dengan 45 tahun dan 11esuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Oerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Pemberantaean Buta Aksara. Tanggung jawab pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, masyarakat dan orang tua. Oleh sebab itu, pendidilcan harus secara terus-menerus perlu ditingkatkan kuahtasnya, melalui sebuah pembaruan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pcmangku kepentingan (stakeholder.s) agar rnampu mcmpersiapkan generasi penerus bangSB ~Ak dini llP.hin~ Tnf.!miliki unggulan kompetitif dalam tatanan kehidupan n.asional dan global. I. UMUM PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOROl TAHUN2017 TENTANG PEMBERANTASAN BUTA AKSARA PENJELhSAN ATAS ,,. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PRINOSEWU TAHUN 20)7 NOMOR (fl