1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pringse'Nu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.
5.Camat adalah Pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Pekon adalah nama lain dari desa dalam wilayah Kabupaten Pringsewu.
7.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat pekon yang terdiri dari Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan dalam wilayah Kabupaten Pringsewu. • •
8.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
9.Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara anggota BHP, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BHP untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yang selanjutnya disingkat APBP adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon.
12.Kepala Pekon adalah sebutan lain dari Kepala Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Pringsewu.
13.Perangkat Pekon adalah pembantu Kepala Pekon dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Pekon, yang terdiri dari Sekretaris Pekon, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
14.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah ASN KabupatenPringsewu.
15.Calon Perangkat Pekon yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Perangkat Pekon setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Perangkat Pekon.
16.Penjabat Kepala Pekon adalah seorang PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Pekon dalam kurun waktu tertentu.
17.Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Pekon yang selanjutnya disebut Panitia Pengisian Tingkat Pekon adalah Panitia yang melaksanakan kegiatan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Pekon menjadi Perangkat Pekon.
18.Pengisian Perangkat Pekon adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Pekon melalui ujian tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Pekon.
19.Panitia Pengisian Perangkat Pekon adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Pekon untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Pekon. • •
20.Pemberhentian Sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali.
21.Hari adalah hari kerja.
22.Putusan Peradilan adalah pemyataan hakim yang disampaikan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum. 23.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana.
24.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di Pengadilan .
25.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: