Peratu.ran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu. Diundangkan di Pringsewu - pada tanggaJ. ,-14,-J?~1el!,lhpf _202~- . , , , , Ditetapkan di Pringse~ . _ pada tanggal, l4 ,p~~em.br+" 2?_20_, , , BUPATT PRfNGSEWU. SlJ~ADi Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, HASAN BASRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2020 NOMgR 150 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU PROVINS! LAMPUNG NO~'j)f,97~J911{i,(20,2~ _",: ·. ' ' I -Sesnoi den.can .as.tinya. Kepab .B agia.n Hokum S~buiat Pae~ l(ab,-.pate-n Priopemu ~~ r IHSAN HE-NDRAWAN, S~H • • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTMN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PADA PT. BANK LAMPUNG (Persero) I. UMUM Dalam rangka menumbuhkan perekonomian daerah dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan rumahtangga serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab dalam bentuk usaha-usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyertaan modal yang hasilnya diperuntukan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah. Hal itu pula yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Guna mewujudkan hal di atas, maka penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Lampung (Persero) yang selama ini telah berkontribusi baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Pringsewu, sudah sepatutnya dilakukan. Di samping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT.Bank Lampung (Persero). II. PASAL DEMI PASAL