MEMUTUSKAN: BUPATI PRINGSEWU dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN PRINGSEWU Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamballan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) AAhagaimHnll tel.Ah diubah hP.bP.r.Apsl kali ter11khir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang PemP.1ihl'lnu1n dRn Pf'mJinfaat.an RP.ntia C'..J1gRr Rudaya di Museum (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 3599); Menetapkan
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat k.ebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses Penetapan.
8.Cagnr Buda.ya Daerah adaJah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang tel.ah ditetapkan oleh Bupati sebagai cagar Budaya Dacrah scsuai kctentue.n Peratursn Perundang-undangan,
9.Benda Cager Budaya Daerah adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan arau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kcbudayaan dan sejarah perkembangan ml'lmuiisi y9ng tP.ll'lh ditetapkan o1eh Bupati sebagai Benda Cagar Budaya Daerah sesuai ket.entuan peraturan perundang- undangan.
10.Bangunan Cagar Budaya Da.erah adalah susunan binaan yang terbuat dart benda alam atau benda buatan manuaia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap yang telah diterapkan oleh Bupati sebagai Bangunan Cagar Budaya Daerah sesuat Jretentuan peraturan perundang-undangan.
11.Struktur cagar Buda.ya Daerah adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan./ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagai Struktur Cagar Budaya Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ,: ·- Daerah, yang adalah Sa.tuan di Lingkungan
6.Satuan Organisa.si Perangkat selanjutnya disingkat SOPD, Organisa.si Perangkat Da.erah Pernermtah Daerah.
4.Pemerintah n9~rah 9d.Al.Ah Rupsiti beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
12.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagnr Budaya eebagai hasil kegiatan manueia atau bukti keiedian pada masa lalu yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagai Situs Cagar Budaya Daerah eesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografisyang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan da11/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khae yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagai Kawasan Cagar Budaya Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.PengeJolaanadalah upaya terpadu untuk melindungi, rnengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya Daerah melalui .kebij:akanpengaturan perencarraarr, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar besamya kesejahtera.a.n rakyat.
15.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarlkannya.
16.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, alltu setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
17.Pengalihan adalah proses pemindahan hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Cagar Budaya Daerah darl setiap orang atau badan kepada Pemerintah Daerah aeau pihak lain.
18.Pendaftaran adalah upa.ya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau siatuan ruans gecigrafis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/Kabupaten atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Dudaya.
19.Penetapan adalah pemberian status Cagar J::rudaya terhadap benda, bangunan, stru.ktur, lokaei, atau !!latusrn ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/Kabupaten berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
20.Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa. berupa Cagar Budaya yang berada di dalarn dan di lu.ar negeri.
21.Penghapusan adalah tindakan rnenghapus status Cagar Dudaya dari RegiisterNasional Cagar Budaya.
22.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk m.cmpertahonklln keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan mema.nfa.atkannya.
23.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pcngama.nan, Zonasi, Pemeliharnan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
24.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dsn/ atau men.anggulangj Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
25.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.
26.Zonasi a.dalah penentuan batas-batas .keruangan Situs ('.agar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. '..27. Pemeliharaan ada1ah upaya melestarikan benda, bangunan, situ& dan kawasan Cagar Budaya dari kf.!nJAAkan yang diakibatkan oleh faktor manusia. alam dan h.ayati dengan cara perawatan dan pengawetan.
28.Preservasi a.dalah pelestarian suatu benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya dengan cara mempertahankan keadaan aslinya tanpa. ada perubahan, termasuk upaya mencegah penghancuran.
29.Restorasi adalah serangkaian keRiatan yang bertujuan mengembalikan keaslian bentuk, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang dapat dipertanggungjawabkan seeara ilmieh.
30.Rekonstruksi adalah upaya mengembali.kaIJ Ba.ngunan Ca.gar Bud.aya clan Struktur Cagar Budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerja.an, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pcngganti bahan asli.
31.Rcvitalisasi adaleh kegiatan Pengembangan ya.ng ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyaraka.t.
32.Adaptasi adalah upaya Pengemba.ngan Cagar .Budaya untuk kegiata.nyang lebih seeuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
33.DemoJisi adalah upaya pembongkaran atau perombakan suatu bangunan Cagar Budaya yang sudah dianggap rusak dan membahayakan dengan pertimbangan dari aspek keaelamatan dan keamanan dengan melalui Penelitian terlebih dahulu dengan dokumenta.si yang lengkap.
34.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangun.an Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan kce.slian bahan, bentuk, tata lctak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
35.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta Pemanfaatannya melalui Penelitia.n, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tida.k bertentangan de1~1 tujuan ptleslarian.
36.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistem.atis uniuk memperol.eh mformesi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
37.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Bud.aya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mernpertahankan kelestartannya,
38.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagw Budaya, atau Struklllr Cagar Bud.aya, baa selurub maupun bagian-bagiannya, ~Q. lzin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, ada1ah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk mendirikan bangunan, mengubah bangunan, atau merobohkan ba.ngunan dalam ranglca melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan a.dministratif dan persyaratan teknis yang berlaku,
40.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetenei untuk memberikml rekomendasi Penctapan, pcmeringkatan, dan Penghapusan Ce.gar Budaya. 4 L Tenaga Ahli Peleetarian adaloh ornng yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki aertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pementaatan Cagar Bud.aya.
42.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemertntan atau Pemerintah Dacrah. Ruang lingkup Pengelolaan dan Pdeiit.aria:11 Cagar Budity<:i Daerah meliputi: