1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepaladaerahsebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadikewenangandaerahotonom.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalahlembagaperwakilanrakyatdaerah yang berkedudukansebagaiunsurpenyelenggaraPemerintaha n Daerah.
5.Badanadalahsuatubentukbadanusaha yang meliputiperseroanterbatas, perseroankomanditer, perseroanlainnya, badanusahamilik Negara ataudaerahdengannamadanbentukapapun, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasanatauorganisasisejenis, lembagadanapensiun, bentukusahatetapsertabentukbadanusahalainnya.
6.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Jasa Usaha adalahjasa yang disediakanolehPemerintah Daerah denganmenganutprinsip- prinsipkomersialkarenapadadasarnyadapat pula disediakanolehsektorswasta.
8.RetribusiPemakaianKekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutandaerahsebagaipembayaranatasjasa/ pemberianIzintertentuterhadappemakaiansuatuobjek yang telah di tentukkanolehPemerintah Daerah.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinantertentudaripemerintahdaerah yang bersangkutan.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.Surat Keputusan Keberatan adalah surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban di bidang Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
17.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.