MEMUTUSKAN: ...-. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINOSEWU clan BUPATI PRINOSEWU Dengan Persetujuan Beraama
24.Keputusan Menteri Dalam .Negeri Nomor l:.! Tahun 2003 tentang Pcdoman Pcnilaian De.rang Daerah;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urue.an Pemerintahan Kabupaten Pringsewu:
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah:
9.Organisasi Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalarn penyelenggaraan urusan pemerintahan Yarl8 menja.di kewenansan daerah.
10.~jahat Penatausahaan Barang adalah kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
11.Pengguna barang adalah pejabat pemegang lrewenangan penggunaan barang millk claerah.
12.Unit kerja adalah bagian OPD yang melak:sanakan satu atau beberapa prograin.
13.Harang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau dipcrolch a1as beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14.Kuasa Pengguna Barang Milik Oaer.ah AAIAnjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dala.m penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
15.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
16.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabata.n Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurue barang. l 7. Pengurus Barang Pcngelola adalah pejabat yang dmerahi tugaK menmmA. menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan barang milik daerah pada Peja.bat Penatausahaan Barang.
18.Pengurus Barang Pengguna adala.h Jabatan FungsionaJ Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mcngcluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
19.Pembantu Pengurus Barana Pengelola. adalah pengurus barana yang membantu dalam penyiapan adrninistrasi maupun teknia penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
20.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu d!Uam pcnyiapan administra!'li maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pad.a Pengguna Barang.
21.Laporan semesteran (6 bulan) adalah laporan yang dibuat dalam periode 6 bulan.
22.Laporan tahunan adalah laporan yang dibuat dalam periode 12 bulan. .-. . .. . . . . . .
23.Pengurus Barang Pembentu adalah yang diserahi rugas menerima, menyimpan, mcngcluarkon, menatausahakan dan mempertJmggungjawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
24.Penilai adalah pihak .vang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
25.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai ata.s suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada !IWlt tertentu. :lb. .PeniJai Pemerintah adalah Penilai Pemerlntah Pusat dan Pcnilai Pem.erint.ahDaerah.
27.Peugelulaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pcnat.ausa.haan don pembina.an, pengawaean dan pengendalian.
28.Perencanaan Kebutuhan 11di:dah kegiatan merumusksn rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan iJe~ai dasar dalam melakukan tindakan yang slam datang.
29.Rencana Kcbutuhan Baning Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaa.n kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Pengguna.an adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan mennto.ueahakan barang m:ilik daerah yang sesuai dengan tuaas dan fungsi OPD yang bersangkutan.
31.Pemanfaatan adalah JlP.rldAyBgunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tuga.s dan fungsi OPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak rnengabah status kepemilikan.
32.Sewa adalah pcmanfaatan barang milik daerah olch pihak lain clBIAmjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai,
33.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusa.t dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah d .. 1,.m jangka waktu tertentu ta.npa menerima imbalan dan seti!lah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
34.Kerja Sama Pemanfaatan yang selaniumya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh piha.k lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penda.patan dacreh a.tau sumber pembiayaan lainnya.
35.Bangun Ouna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalatn jangka waktu tertentu yang telah d.isepakati, untUk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
36.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sar.ma berikut fasilitrumya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalaJn jangka waktu tertentu yang disepakau. •
37.Kerja Sama Penyediaan lnfrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasa.rna antara pemerintah dan baden usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan pera.turan perundang-undangan.
38.Penanggungjawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala. Daerah atau badan usaha milik negara/ badan usaha rrtilik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perunnang-undangan.
39.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik. daerah.
40.Penjua1an adalah pengalihan kepemi]ikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
41.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang,
42.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, antar Pemenntan L>aerah atau dart Pemerintah Daerah kepo.de. pihek Iain, tanpa memperoleh penggentian.
43.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ~Uit.litl• pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang ticlak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk dlperhttungkan sebagal modal/ saharn daerah pada badan uaaha milik negara, badan usaha milik da.erah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. : ·.. Ruang lingkup Peraturan Daerah adalah: