DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
143

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Pejabat pengelola BMD 4. Perencanaan kebutuhan BMD 5. Pengadaan 6. Penggunaan 7. Pemanfaatan 8. Pengamanan dan pemeliharaan 9. Pemindahtanganan 10. pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 14. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD 15. BMD berupa rumah negara 16. Ganti rugi dan sanksi 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks143PDFHirarki

Memuat teks peraturan…