1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
5.Pejabat yang ditunjuk Bupati yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
7.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal Hewan.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah temak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
12.Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
13.Petemak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
14.Ternak besar adalah sapi, kerbau dan kuda.
15.Ternak kecil adalah kambing dan domba.
16.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, mentok, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh dan belibis.
17.Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
18.Aneka Ternak adalah satwa yang belum lazim diternakkan tetapi dapat dan baru dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan manusia seperti kijang, rusa, lebah, kelinci, merpati dan buaya.
19.Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
20.Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
21.Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/ atau telah diolah a tau diproses untuk keperluan konsumsi, fannakoseutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
22.Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
23.Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
24.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Petemakan dengan kriteria dan skala tertentu.
25.Usaha di bidang Petemakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
26.Usaha di bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/ atau jasa yang menunJang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan.
27.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
28.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan dan Penyakit Hewan.
29.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
30.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
31.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
32.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
33.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Bupati melalui kepala dinas yang membidangi petemakan sesuru dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
34.Medik Reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan.
35.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disingkat Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.
36.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, pnon dan infeksi mikroorganisme patogen.
37.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba a tau jamur.
38.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
39.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
40.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, f armakoseuti.ka, premiks dan sediaan obat hewan alami.
41.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan petemakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
42.Alat dan Mesin Kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
43.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
44.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan / atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
45.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat 1B adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi temak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar temak bunting.
46.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.