Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jawa Timur sampai dengan Januari Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sejumlah Rp. 31.482.863.500,- (tiga puluh satu milyard empat ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.Sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.500.000.000,- (tujuh belas milyard lima ratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur ;
b.Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) ;
c.Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyard enam ratus juta rupiah) ;
d.Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyard tujuh ratus juta rupiah) ;
e.Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyard delapan ratus juta rupiah) ;
f.Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyard sembilan ratus juta rupiah).
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :